Hargai apa yang kamu miliki saat ini. Kebahagiaan tak akan pernah datang kepada mereka yang tak menghargai apa yang telah dimiliki.

Tarif Resmi Pembuatan SIM, STNK Dan Pelat Nomor Kendaraan Bermotor

Diposkan oleh carater66 on


Tarif Resmi Pembuatan SIM, STNK Dan Pelat Nomor Kendaraan Bermotor - Divisi Humas Mabes Polri merilis tarif resmi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan dan pelat nomor.



Tarif ini berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2010
tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia


Berikut tarif resminya

I PENERBITAN SIM


A. Penerbitan SIM A 
1. Baru Per Penerbitan Rp 120.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 80.000



B. Penerbitan SIM B 
1. Baru Per Penerbitan Rp 120.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 80.000



C. Penerbitan SIM B II
1. Baru Per Penerbitan Rp 120.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 80.000



D. Penerbitan SIM C
1. Baru Per Penerbitan Rp 100.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 75.000



E. Penerbitan SIM D (khusus penyandang cacat)
1. Baru Per Penerbitan Rp 50.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 30.000



F. Pembuatan SIM Internasional
1. Baru Per Penerbitan Rp 250.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 225.000


II Pelayanan ujian keterampilan mengemudi melalui simulator

Per Ujian Rp 50.000


III Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
A. Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum Per Penerbitan Rp 50.000
B. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Per Penerbitan Rp 75.000
C. Pengesahan Surat Tana Nomor Kendaraan (STNK) per pengesahan/Tahun Rp 0


IV Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK)

Per penerbitan/kendaraan Rp 25.000

V Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)


A. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 per Pasang Rp 30.000
B. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Per Pasang Rp 50.000



VI. Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
A. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3
1. Baru Per Penerbitan Rp 80.000
2. Ganti Kepemilikan Per Penerbitan Rp 80.000



B. Kendaraan Bermotor roda 4 atau lebih
1. Baru Per Penerbitan Rp 100.000
2. Ganti Kepemilikan Per Penerbitan Rp 100.000


VII Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan ke luar daerah

Per Penerbitan Rp 75.000


{ 0 komentar... read them below or add one }

Post a Comment

sekarang siapapun (asal manusia....:D) dapat meninggalkan komentar, berkomentarlah dengan sopan ya...:)

Blog List